Abstract:
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji Penegakan Hukum Kepolisian
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, untuk Mengetahui
Kewenangan Kepolisian dalam Pengawasan Penggunaan dana desa berdasarkaan
Undang-undang nomor 6 tahun 2014, serta untuk Mengetahui Problematika
Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian Dalam Pengawasan Penggunaan Dana
Desa. Penelitian ini bersifat deskriptif melalui pendekatan kepada penelitian
yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan yang hanya semata-mata
melukiskan keadaan objek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil
kesimpulan yang berlaku secara umum.
Mekanisme pengawasan kepolisian dipolakan ke dalam dua jenis
pengawasan yakni, pengawasan rutin dan pengawasan ensidentil. Pertama,
pengawasan rutin adalah merupakan jenis pengawasan yang dilakukan oleh
pengemban fungsi pengawas secara terus menerus dan berlanjut dalam rangka
pemantauan. Penekanan dalam pengawasan ini sebagai usaha pembinaan agar
dalam melaksanakan tugas dan wewenang sejalan dengan tujuan organisasi atau
lembaga, selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
menjalankan tugas dan wewenang kepolisian.
Bentuk kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam pengawasan dana
desa, yang dimana dalam persoalan yang dihadapi pihak kepolisian bahwasannya
peran dari pihak kepolisian yang tidak diikut sertakan dalam musyawarah
anggaran dana desa sehingga tidak mengetahui secara menyeluruh mengenai
anggaran dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bersifat tertutup.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di pahami dengan di berikannya
kewenangan kepolisian dalam pengawasan penggunaan dana desa, seharusnya
kepolisian lebih mengaplikatifkan peran dan fungsinya dalam pengawasan
penggunaan dana desa melalui pendidikan atau menyeleksi anggota kepolisian
yang baik yang memang memiliki intigeritas maupun kapabilitas untuk mencapai
tujuannya sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa yang dimana dalam undang-undang tersebut desa mengatur peran
serta pengawasan.