Abstract:
Konsep mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan
pada dasarnya belum memiliki payung hukum dalam sistem peradilan pidana.
Beberapa regulasi yang ada hanya mengatur secara tersirat yang membuka
kemungkinan diadakannya mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana.
Namun praktiknya, penyelesaian perkara melalui pendekatan mediasi tidak jarang
dilakukan oleh penegak hukum, baik itu oleh penyidik kepolisian di tingkat
penyidikan maupun oleh Hakim di tingkat pemeriksaan di muka persidangan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai pengaturan hukum
penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan,
mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal dan kekuatan
hukum dari penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat
penyidikan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis
empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan,
sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan hukum
penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan,
masih pada tataran di bawah undang-undang. Sehingga penerapan mediasi penal
dalam proses peradilan pidana, dapat dikatakan belum sepenuhnya terintegrasi
dalam sistem peradilan pidana. Penerapan mediasi penal, mengacu pada beberapa
peraturan, yaitu Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Nilai Denda dan
Jumlah Nominal Dalam KUHP dan Surat Kapolri No Pol:
B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan
Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Mekanisme penyelesaian
tindak pidana ringan melalui mediasi penal di tingkat penyidikan oleh Kepolisian
Resort Kota Besar Medan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak saksi,
korban, dan tersangka adalah pertama, harus ada surat kesepakatan bersama
antara saksi, korban, dan tersangka serta kedua, harus ada surat pencabutan
laporan polisi dari pihak korban. Penyelesaian tindak pidana ringan dengan
mediasi penal di tingkat penyidikan, memiliki kekuatan hukum, sebab didasari
pada kesepakatan antara pelaku dan korban.