Research Repository

Kekuatan Putusan Hakim Dalam Mempertimbangkan Saksi Yang Tidak Memberikan Keterangan Pada Putusan Perkara Perdata (Analisis Putusan Nomor: 2012-K/Pdt/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Raja Surya Sarbaini
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:51:47Z
dc.date.available 2020-11-11T07:51:47Z
dc.date.issued 2018-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10455
dc.description.abstract Hukum haruslah ditegakkan. Dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement) di pengadilan, khususnya dalam hal pembuktian, saksi merupakan salah satu alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang. Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglemen), Pasal 284 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dan Pasal 1866 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), menentukan bahwa alat bukti itu terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemeriksaan saksi di pengadilan berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia, dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan perkara dalam mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak diperiksa pada persidangan serta untuk menganalisis Putusan mengenai upaya hukum kekuatan putusan hakim dalam mempertimbangkan saksi yang tidak memberikan keterangan pada putusan perkara perdata Nomor. 2012-K/Pdt/2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data yaitu secara kualitatif. Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Agung Nomor. 2012-K/Pdt/2015. Majelis Hakim pada tingkat Kasasi yang memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum yang sebagaimana mestinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang memutus perkara atas nama pemohon kasasi ditolak, seharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Agung adalah menerima gugatan dan mempertimbangkan gugatan dari pemohon kasasi serta mengabulkan gugatan dari pemohon kasasi. Sehingga tidak perlu lagi nasihat atau petunjuk bagaimana memutus suatu perkara tersebut. en_US
dc.subject Gugatan en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.title Kekuatan Putusan Hakim Dalam Mempertimbangkan Saksi Yang Tidak Memberikan Keterangan Pada Putusan Perkara Perdata (Analisis Putusan Nomor: 2012-K/Pdt/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account