Abstract:
Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia saat ini menjadi hal yang wajib untuk
diperhatikan, bahkan setiap tahunnya jumlah kecelakaan Lalu Lintas selalu
meningkat. Sering kali pihak keluarga korban kecelakaan menanggung
penderitaan atas Kecelakaan Lalu Lintas tersebut. Vonis Pengadilan yang cukup
rendah bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas jauh dan rasa keadilan bagi korban
Kecelakaan Lalu Lintas Tersebut. suatu upaya melalui Teori Reslo.ra4fJ2JsIice
menjadikan keluarga korban Kecelakaan lebih mendapat keadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana unsur
tindak pidana, dan juga mengkaji A.nalisis hukum terhadap putusan Nomor:
l5lfPid.Sus/2013/PNJkt.Tim terhadap pelaku penabrakan mobil di jalan tol yang
menyebabkan kematian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dan data sekunder
dengan mengolah data yang terdini dan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian mi
adalah data berupa studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ml dapat dipahami pertanggungjawaban
pidana pelaku penabrakan mobil di jalan tol yang menyebabkan kematian
pertanggungjawaban tersebut diatur pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalari. Unsur tindak pidana pelaku penabrakan mobil yang meuyebabkan
kematiaia yaitu setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan korban
luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Putusan Nomor:
15 lIPid.Sus/20 1 3/PN-Jkt.Tim terhadap pelaku penabrakan mobil di jalan tol
yang menyebabkan kematian Majelis Halcim menggunakan Teoni Hukum Pidana
yaitu Restorative Justice yang mengedepankan perdamaian dan menjadIkan
pemidanaan sebagai upaya terakhir.