Research Repository

Pemberian Marga Dalam Perkawinan Adat Mandailing (Studi Di Lembaga Adat Budaya Mandailing (Labm) Cabang Padang Bulan)

Show simple item record

dc.contributor.author Naska, Puspita Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:39:29Z
dc.date.available 2020-11-11T07:39:29Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10435
dc.description.abstract Seorang mempelai wanita yang belum punya marga pada adat Mandailing, maka salah satu acara penting ialah pemberian marga kepada mempelai wanita. Alasan pemberian marga yaitu untuk menjelaskan keturunan, perkawinan antaretnik, pengabdian dan jasa, serta penghormatan ataupun penghargaan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem perkawinan dalam adat Mandailing, bagaimana pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing, bagaimana akibat pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Lembaga Adat Budaya Mandailing (LABM) Cabang Padang Bulan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem perkawinan dalam adat Mandailing adalah perkawinan manjujur, dimana pihak laki-laki berkewajiban memberi sesuatu yang berharga berupa barang atau uang kepada pihak perempuan. Apabila salah satu mempelai tidak memiliki marga, maka mereka akan diberikan marga. Apabila pihak perempuan yang tidak memiliki marga, maka diberikan marga sesuai dengan marga ibu dari pihak laki-laki. Upacara pemberian marga pada pihak mempelai yang tidak bermarga bervariasi yaitu apabila upacara besar yang dilakukan tetap harus memotong seekor kerbau dan apabila upacara kecil yang dilakukan, mempelai diperbolehkan memberikan ulos dan amplop sebagai gantinya. Pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing yaitu dari pihak paman dari laki-laki member/menjual marga atas izin dari raja panu sunan bulung dan dibayar dengan 1 (satu) ekor kerbau dari pihak perempuan yang akan diberi marga. Jadi intinya adalah membeli marga adalah dengan 1 (satu) ekor kerbau atau sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akibat pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing adalah pembayaran uang jujur mengakibatkan akibat hukum terhadap suami dan istri, yang mana istri diwajibkan masuk ke klan suaminya, kelahiran keturunan laki-laki dapat meneruskan marga, sehingga marga tidak terputus di garis keturunan perempuan karena marga diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilineal). Dalam perkawinan adat Mandailing tetap mengenal dua macam harta perkawinan, yaitu harta bawaan (yang diperoleh sebelum perkawinan berlangsung) dan harta bersama (yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung). en_US
dc.subject Pemberian en_US
dc.subject Marga en_US
dc.title Pemberian Marga Dalam Perkawinan Adat Mandailing (Studi Di Lembaga Adat Budaya Mandailing (Labm) Cabang Padang Bulan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account