Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terharadap Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016/PT-Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhani, Putri Amalia
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:36:49Z
dc.date.available 2020-11-11T07:36:49Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10432
dc.description.abstract Izin penyelenggaraan pendidikan merupakan hal yang esensial dalam penyelenggaraan pendidikan di Universitas, karena apabila suatu universitas tidak memiliki izin penyelenggaraan, pihak yang paling dirugikan adalah mahasiswa serta alumni lulusan Universitas tersebut. Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah dan tidak berlaku, dan gelar akademik yang diperoleh tidak dapat digunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelenggara pendidikan tinggi yang beroperasi tanpa izin, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara pendidikan tinggi tanpa izin, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016/PT.Medan terkait dengan tindak pidana penyelenggaran pendidikan tanpa izin. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengurus Yayasan dalam melakukan tugasnya dan kemudian mempertanggungjawabkannya berdasarkan Fiduciary Duty, Duty of Skill dan Care dan Statutory duty, dimana tidak boleh ada kepentingan antara pengurus dan Yayasan, dan tidak memanfaatkan Yayasan untuk kepentingan pribadii. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN dan PTS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan dalam prosesnya dibentuklah suatu standar pendidikan nasional berdasarkan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk menjamin setiap perguruan tinggi yang berdiri baik negeri maupun swasta tetap berada di jalur yang seharusnya. Serta Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan tersebut dilihat dari unsur obyektif perbuatan pidana tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan khususnya telah melanggar kewajiban yang diatur pada Pasal 60 ayat (2), terdakwa juga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan terpenuhinya unsur subjektif sehingga dapat dijatuhi hukuman. en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject penyelenggara pendidikan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terharadap Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016/PT-Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account