Abstract:
Izin penyelenggaraan pendidikan merupakan hal yang esensial dalam
penyelenggaraan pendidikan di Universitas, karena apabila suatu universitas tidak
memiliki izin penyelenggaraan, pihak yang paling dirugikan adalah mahasiswa
serta alumni lulusan Universitas tersebut. Ijazah yang dikeluarkan oleh
Universitas yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah dan tidak berlaku, dan
gelar akademik yang diperoleh tidak dapat digunakan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk penyelenggara pendidikan tinggi yang beroperasi
tanpa izin, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara
pendidikan tinggi tanpa izin, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor
79/Pid.Sus/2016/PT.Medan terkait dengan tindak pidana penyelenggaran
pendidikan tanpa izin.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengurus Yayasan dalam
melakukan tugasnya dan kemudian mempertanggungjawabkannya berdasarkan
Fiduciary Duty, Duty of Skill dan Care dan Statutory duty, dimana tidak boleh ada
kepentingan antara pengurus dan Yayasan, dan tidak memanfaatkan Yayasan
untuk kepentingan pribadii. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh PTN dan
PTS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi, dan dalam prosesnya dibentuklah suatu standar pendidikan
nasional berdasarkan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi untuk menjamin setiap perguruan tinggi yang berdiri
baik negeri maupun swasta tetap berada di jalur yang seharusnya. Serta Terdakwa
terbukti telah melakukan perbuatan tersebut dilihat dari unsur obyektif perbuatan
pidana tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 93 UU
Pendidikan Tinggi dan khususnya telah melanggar kewajiban yang diatur pada
Pasal 60 ayat (2), terdakwa juga dianggap mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara pidana dengan terpenuhinya unsur subjektif sehingga dapat
dijatuhi hukuman.