Abstract:
PT. Pertamina (Persero) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk
Umum) mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
mengingat semakin banyaknya pengguna kendaraan yang sudah pasti
membutuhkan bahan bakar untuk kendaraan mereka. Dalam melakukan kegiatan
Pemasaran BBM (Bahan Bakar Minyak) harus didasari atau harus berdasarkan
Perjanjian antara kedua belah pihak tersebut. Namun karena seringnya terjadi
kelangkaan BBM pada SPBU-SPBU disekitar kita membuat resah masyarakat
yang membutuhkan bahan bakar untuk kendaraan mereka. Bersadarkan keadaan
tersebut maka penulis mengangkat judul skripsi yang berkaitan dengan
permasalahan ini yaitu “Pelaksanaan Perjanjian PT. Pertamina (Persero) dengan
Pengusaha SPBU dalam Penyediaan dan Pemasaran BBM”.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
menggunakan data primer dan sukunder yang mana data primer yaitu melakukan
wawancara secara langsung dengan manager SPBU No.14.212.229 PT. Sumber
Usaha Kencana Agung di Kisaran yang bernama Kuswanto dan data sekunder
yaitu data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di SPBU No.14.212.229 PT.
Sumber Usaha Kencana Agung di Kisaran, dalam melakukan pelaksanaan
perjanjian yang sudah disahkan oleh Notaris tersebut pihak SPBU harus menaati
segala ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat oleh PT. Pertamina. Dengan
demikian penulis menyimpulkan bahwa SPBU hanya dapat menaati segala isi
peraturan yang sudah tertera karena Pertamina hanya memberi kesempatan
terhadap SPBU untuk menerima, atau menolak segala isi ketentuan pasal-pasal
yang tertera pada perjanjian tersebut.