Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya Pertamini yang berada di
tengah-tengah masyarakat yang berpotensi membuat konsumen merasa dirugikan
atas takaran yang tidak pas. Salah satu bentuk perlindungan hukum konsumen
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen adalah dengan adanya bentuk pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap barang dan/atau jasa yang diedarkan, maka untuk menjaga
ketertiban dan kepentingan konsumen dilakukan pengawasan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk
mengetahui kedudukan hukum pertamini sebagai tempat pengisian bahan bakar
minyak yang dibeli dari pertamini, perlindungan konsumen atas pembelian bahan
bakar minyak yang dibeli dari pertamini dan pengawasan pihak dinas
Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data
sekunder, yaitu data pustaka serta Peraturan Perundang-Undangan yang terkait
dengan permasalahan perlindungan konsumen dalam penggunaan bahan bakar
minyak yang dibeli dari pertamini serta dengan data primer yang didapat dari
lapangan yang diambil dari hasil wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum pertamini
sebagai tempat pengisian bahan bakar minyak bukan termasuk badan hukum,
karena kegiatan usaha ini tidak terdaftar. Perlindungan hukum bagi pengguna
bahan bakar minyak yang dibeli dari pertamini berupa perlindungan hak untuk
mendapatkan barang sesuai dengan Ukuran, Takaran, Timbangan dan
Perlengkapannya (UUTP) serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan Ukuran,
Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya. Pengawasan pihak Dinas
Perindustrian dan Perdagangan pada pertamini dibutuhkan dari segala aspek
termasuk dari pendistribusiannya, dan melakukan pengawasan tidak langsung
dengan menerima laporan langsung dari pelaksana pengawas atas adanya
pertamini yang berada disekitar masyarakat.