Research Repository

Pembatalan Peminangan Oleh Calon Suami Atau Istri Berdasarkan Hukum Adat Melayu

Show simple item record

dc.contributor.author Saragih, Pola Azzura
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:27:28Z
dc.date.available 2020-11-11T07:27:28Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10413
dc.description.abstract Sebelum adat perkawinan dilakukan, kedua belah pihak mempelai telah melakukan peminangan terlebih dahulu. Peminangan adalah upaya mempertemukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan atas persetujuan kedua belah pihak dimana mereka satu sama lain berjanji mengadakan perkawinan tertentu. Meminang lazimnya dilakukan oleh seorang utusan yang mewakili keluarga pihak laki laki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui factor penyebab pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri, untuk mengetahui pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan hukum adat melayu, dan untuk mengetahui ganti rugi akibat pembatalan pinangan berdasarkan hukum adat melayu. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri didasarkan kepada beberapa faktor yang dilakukan oleh pelaku yang ada dalam masyarakat adat Melayu antara lain: Pertama, adanya pihak ketiga,. Kedua, factor pendidikan. Ketiga, factor ekonomi, materi memang gambaran kemapanan ekonomi seseorang. Keempat, factor ketaatan pada orang tua. Kelima, factor kematian. Tata cara pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan Hukum Adat Melayu dibagi menjadi 2, yaitu: Proses pembatalan dari pihak laki-laki yaitu Keluarga pihak lakilaki memberitahu para pihak wali, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga perempuan. Dan Proses pembatalan dari pihak perempuan, yaitu keluarga pihak perempuan memberitahu pihak wali. Serta Ganti rugi akibat pembatalan peminangan berdasarkan hukum adat melayu yang dibuat ketika peminangan mengalami sedikit perubahan dari tahun ketahun. Hal ini dipengaruhi oleh factor pengetahuan masyarakat tentang ilmu agama, khususnya munakahat. Sebagai mana masyarakat pada umumnya, masyarakat adat Melayu juga membawa hantaran ketika peminangan. Sanksi hukum sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu: jika yang membatalkan peminangan adalah pihak laki-laki, maka ia tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikannya tersebut. en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Peminangan en_US
dc.title Pembatalan Peminangan Oleh Calon Suami Atau Istri Berdasarkan Hukum Adat Melayu en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account