Abstract:
Sebelum adat perkawinan dilakukan, kedua belah pihak mempelai telah
melakukan peminangan terlebih dahulu. Peminangan adalah upaya
mempertemukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan atas
persetujuan kedua belah pihak dimana mereka satu sama lain berjanji mengadakan
perkawinan tertentu. Meminang lazimnya dilakukan oleh seorang utusan yang
mewakili keluarga pihak laki laki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
factor penyebab pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri, untuk
mengetahui pembatalan peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan
hukum adat melayu, dan untuk mengetahui ganti rugi akibat pembatalan pinangan
berdasarkan hukum adat melayu.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor pembatalan
peminangan oleh calon suami atau istri didasarkan kepada beberapa faktor yang
dilakukan oleh pelaku yang ada dalam masyarakat adat Melayu antara lain:
Pertama, adanya pihak ketiga,. Kedua, factor pendidikan. Ketiga, factor ekonomi,
materi memang gambaran kemapanan ekonomi seseorang. Keempat, factor
ketaatan pada orang tua. Kelima, factor kematian. Tata cara pembatalan
peminangan oleh calon suami atau istri berdasarkan Hukum Adat Melayu dibagi
menjadi 2, yaitu: Proses pembatalan dari pihak laki-laki yaitu Keluarga pihak lakilaki memberitahu para pihak wali, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada
pihak keluarga perempuan. Dan Proses pembatalan dari pihak perempuan, yaitu
keluarga pihak perempuan memberitahu pihak wali. Serta Ganti rugi akibat
pembatalan peminangan berdasarkan hukum adat melayu yang dibuat ketika
peminangan mengalami sedikit perubahan dari tahun ketahun. Hal ini dipengaruhi
oleh factor pengetahuan masyarakat tentang ilmu agama, khususnya munakahat.
Sebagai mana masyarakat pada umumnya, masyarakat adat Melayu juga
membawa hantaran ketika peminangan. Sanksi hukum sebagai mana telah
dijelaskan sebelumnya, yaitu: jika yang membatalkan peminangan adalah pihak
laki-laki, maka ia tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikannya
tersebut.