Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Tradisional Pasar Aksara Terhadap Relokasi Pasar Akibat Adanya Kebakaran

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Pikek Rahmat
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:23:11Z
dc.date.available 2020-11-11T07:23:11Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10404
dc.description.abstract Pasar aksara yang terletak di jalan Prof.HM.Yamin.SH, Pahlawan, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Merupakan salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Medan, Pada Tanggal 12 Juli 2016 pasar aksara mengalami kebakaran, setelah terjadinya kebakaran ini para pedagang pasar aksara tidak memiliki tempat untuk berjualan. Para pedagang memiliki ikatan dengan Perusahan Daerah Pasar Kota Medan yaitu hak sewa/surat izin pemakain tempat berjualan, yang dipegang oleh para pedagang aksara yang jangka waktunya diperpanjang setiap satu tahun sekali oleh para pedagang. Pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini diwakili oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan harus menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang aksara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris. dengan sifat penelitian dekskriptif analisis. Sumber data yang dingunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder yang diolah dengan metode analisis kualitatif dengan fokus permasalahan sebagai berikut; 1). Bagaimana kedudukan hukum pedagang tradisional di pasar aksara? 2). Bagaimana pola penataan relokasi pasar aksara oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan pasca kebakaran? 3). Bagaimana perlindungan hukum bagi pedagang tradisional pasar aksara akibat relokasi pasar pasca terjadinya kebakaran? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1). kedudukan pedagang tradisional dipasar aksara yaitu sebagai pemegang surat izin pemakain tempat berjualan. 2). pola penataan relokasi pasar aksara oleh Perusahaan daerah Pasar Kota Medan pasca kebakaran belum terlaksana, pola penataan yang diterapkan yaitu dibuat perzoning berdasarkan jenis jualan dan dikelompokkan sesuai dengan jenisnya. 3). Perlindungan hukum bagi pedagang tradisional pasar aksara akibat relokasi pasar pasca terjadinya kebakaran, belum ada didapatkan oleh para pedagang baik itu dari pemerintah Kota Medan maupun dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pedagang en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Tradisional Pasar Aksara Terhadap Relokasi Pasar Akibat Adanya Kebakaran en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account