Abstract:
Pasar aksara yang terletak di jalan Prof.HM.Yamin.SH, Pahlawan, Medan
Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Merupakan salah satu pasar tradisional
yang ada di Kota Medan, Pada Tanggal 12 Juli 2016 pasar aksara mengalami
kebakaran, setelah terjadinya kebakaran ini para pedagang pasar aksara tidak
memiliki tempat untuk berjualan. Para pedagang memiliki ikatan dengan Perusahan
Daerah Pasar Kota Medan yaitu hak sewa/surat izin pemakain tempat berjualan, yang
dipegang oleh para pedagang aksara yang jangka waktunya diperpanjang setiap satu
tahun sekali oleh para pedagang. Pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini diwakili
oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan harus menyediakan tempat relokasi bagi
para pedagang aksara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris. dengan sifat
penelitian dekskriptif analisis. Sumber data yang dingunakan dalam penelitian ini
adalah sumber data primer dan sumber data sekunder yang diolah dengan metode
analisis kualitatif dengan fokus permasalahan sebagai berikut; 1). Bagaimana
kedudukan hukum pedagang tradisional di pasar aksara? 2). Bagaimana pola penataan
relokasi pasar aksara oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan pasca kebakaran?
3). Bagaimana perlindungan hukum bagi pedagang tradisional pasar aksara akibat
relokasi pasar pasca terjadinya kebakaran?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1). kedudukan pedagang
tradisional dipasar aksara yaitu sebagai pemegang surat izin pemakain tempat
berjualan. 2). pola penataan relokasi pasar aksara oleh Perusahaan daerah Pasar Kota
Medan pasca kebakaran belum terlaksana, pola penataan yang diterapkan yaitu
dibuat perzoning berdasarkan jenis jualan dan dikelompokkan sesuai dengan
jenisnya. 3). Perlindungan hukum bagi pedagang tradisional pasar aksara akibat
relokasi pasar pasca terjadinya kebakaran, belum ada didapatkan oleh para pedagang
baik itu dari pemerintah Kota Medan maupun dari Perusahaan Daerah Pasar Kota
Medan.