Abstract:
Sektor energi dan sumber daya mineral yang terdapat di laut menyumbang
rata-rata hampir 30% penerimaan negara. Penyadapan minyak dan gas telah
menjadi salah satu prioritas utama negara yang memiliki kekayaan alam dasar laut
yang tinggi. Hal tersebut menyebabkan perkembangan penggunaan instalasi
pengeboran lepas pantai untuk mengeksploitasi kekayaan minyak di dalam laut.
Dimana dalam pengoperasian instalasi pengeboran lepas pantai bisa saja
menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan laut, seperti
yang terjadi pada instalasi pengeboran lepas pantai Deepwater Horizon. Maka,
negara sebagai entitas yang berdaulat wajib bertanggung jawab atas kerusakan
lingkungan laut yang disebabkan oleh ledakan atau aktivitas instalasi pengeboran
lepas pantai tersebut. Tanggun jawab yang dimakasud disini bukan tanggung
jawab pidana melainkan kewajiban dari suatu negara apabila diwilayahnya terjadi
pencemaran laut.
Tujuan penelitian ini dibuat adalah untuk memaparkan peraturan
internasional terkait pembangunan instalasi lepas pantai, pencemaran yang
diakibatkannya, serta tanggung jawab negara terhadap pencemaran laut tersebut.
Sifat penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder yang terdiri atas 3 (tiga) bahan hukum, yaitu primer,
sekunder, dan tersier. Adapun alat pengumpul data melalaui studi dokumntasi atau
penelusuran literatur. Analisis data yang digunakan ialah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, UNCLOS sebagai
aturan hukum yang bersifat internasional telah memaparkan beberapa peraturan
atau standar-standar dalam pembangunan sebuah instalasi pengeboran lepas pantai
bagi negara pantai yang ingin membentuk peraturan nasional tidak boleh
bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di UNCLOS, terdapat berbagai
peraturan yang mengatur pencemaran laut yang diakibatkan oleh ledakan instalasi
pengeboran lepas pantai yang menimbulkan kewajiban kepada negara untuk
menjalankan yurisdiksinya kepada perusahaan, mengadili perusahaan, serta
menuntut ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran.