Research Repository

Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Dan Pemerkosaan Pada Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Melati, Peggy
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:17:55Z
dc.date.available 2020-11-11T07:17:55Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10389
dc.description.abstract Perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh ayah kandung berdasarkan Putusan Nomor. 83/Pid.Sus/2015/PN Tpg. Sangat mengkhawatirkan, sebab anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi harkat dan martabatnya sebagai anak. Tindakan seorang ayah yang mencabuli dan memperkosa kedua anak kandungnya adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan, seharusnya seorang ayah melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anaknya. Bukan melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anaknya sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak, untuk mengetahui faktor penyebab perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak, untuk mengetahui penanggulangan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul data adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa: Modus pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan pada kedua anak kandungnya sendiri, dilakukan untuk memuaskan syawatnya dan tidak perduli akibat yang dilakukannya terhadap anaknya sendiri, faktor pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh ayah kandungya disebabkan adanya kondisi dan suasana yang mendukung untuk melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan, sehingga pelaku dengan bebas untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, penangggulangan pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh ayah kandung berguna untuk membuat efek jerah bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak, sehingga ayah kandung yang melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak mendapatkan hukuman pidana penjara oleh hakim selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah). en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Perbuatan Cabul en_US
dc.title Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Dan Pemerkosaan Pada Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account