Abstract:
Perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh ayah
kandung berdasarkan Putusan Nomor. 83/Pid.Sus/2015/PN Tpg. Sangat
mengkhawatirkan, sebab anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dijaga dan dilindungi harkat dan martabatnya sebagai anak. Tindakan seorang
ayah yang mencabuli dan memperkosa kedua anak kandungnya adalah hal yang
seharusnya tidak dilakukan, seharusnya seorang ayah melakukan kewajiban dan
tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anaknya. Bukan
melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anaknya sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus perbuatan cabul dan
pemerkosaan pada anak, untuk mengetahui faktor penyebab perbuatan cabul dan
pemerkosaan pada anak, untuk mengetahui penanggulangan perbuatan cabul dan
pemerkosaan pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul data adalah
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa: Modus pelaku
perbuatan cabul dan pemerkosaan pada kedua anak kandungnya sendiri, dilakukan
untuk memuaskan syawatnya dan tidak perduli akibat yang dilakukannya terhadap
anaknya sendiri, faktor pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang
dilakukan oleh ayah kandungya disebabkan adanya kondisi dan suasana yang
mendukung untuk melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan, sehingga pelaku
dengan bebas untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, penangggulangan
pelaku perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh ayah
kandung berguna untuk membuat efek jerah bagi pelaku yang melakukan
perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak, sehingga ayah kandung yang
melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan pada anak mendapatkan hukuman
pidana penjara oleh hakim selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda
sebanyak Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).