Abstract:
Skripsi ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab negara pantai terhadap
kerusakan lingkungan dasar laut yang disebabkan oleh pemasangan kabel optik di dasar laut
sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982. Dari Konvensi ini terdapat bab-bab yang berisi
tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai hal yang menyangkut tata cara pemasangan
kabel optik bawah laut di negara pantai dan bentuk bentuk dari tanggung jawab akibat yang
ditimbulkan dari pemasangan kabel optik tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan
di dasar laut. Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum
internasional terhadap pemasangan kabel optik di dasar laut menurut UNCLOS 1982,
bagaimana dampak dari pemasangan kabel optik terhadap kerusakan lingkungan laut,
bagaimana tanggung jawab negara pantai terhadap kerusakan lingkungan dasar laut akibat
pemasangan kabel optik tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
kepustakaan (library search). Pendekatan yang dilakukan melalui konvensi. Metode
penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana
metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian
ilmiah. Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan penelitian maka metode penelitian
yang dilakukan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan pemasangan kabel optik
bawah laut diperbolehkan dan diserahkan kepada hukum nasional dari suatu negara pantai.
Karena negara pantai mempunyai kedaulatan dan yurisdiksi penuh terhadap perairan
kepulauan, laut teritorial, dan perairan pedalaman yang digunakan untuk pelayaran
internasional namun negara pantai membuat perundang-undangan sesuai dengan ketentuan
konvensi unclos 1982 dan peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas
damai melalui laut teritorial. Dari pemasangan kabel optik bawah laut di dasar laut tidak
menutup kemungkinan untuk terjadinya kerusakan lingkungan dasar laut terutama rusaknya
terumbu karang yang merupakan rumah bagi makhluk hidup di laut, terumbu karang juga
menjadi destinasi pariwisata bagi negara pantai, serta menjadi sumber mata pencaharian
masyarakat. Tanggung jawab berupa ganti rugi diberikan terhadap pihak yang melakukan
pemasangan kabel optik tersebut tanpa melihat zona-zona kawasan pemasangan kabel optik
sehingga terjadinya kerusakan pada lingkungan dasar laut. Oleh sebab itu, para pihak yang
terlibat dalam pemasangan kabel optik bawah laut harus tetap memperhatikan zona-zona
penempatan kabel optik bawah laut sehingga agar tidak terjadi kerusakan yang
mengakibatkan rusaknya lingkungan dasar laut dan menghancurkan ekosistem-ekosistem
dasar laut berupa terumbu karang dan mengganggu kelangsungan makhluk hidup di dasar
laut yang telah ditentukan dalam Konvensi UNCLOS 1982.