Abstract:
Sejak dahulu setiap orang yang sakit pasti mencari obatnya maupun
pengobatannya. Kesehatan merupakan hal yang terpenting dalam hidup kita. Oleh
sebab itu banyak orang yang menyalahgunakan penjualan obat-obatan. Misalnya,
tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan. Sebelum menentukan seseorang bersalah atau
tidak harus diajukan alat bukti yang sah di pengadilan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian
terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat
dan/atau persyaratan keamanan berdasarkan putusan perkara Nomor
149/Pid.Sus/2015/PN Medan.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN
Medan dengan sumber data sekunder melalui teknik kepustakaan dengan
menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-normatif kemudian disajikan
secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan
mengenai pembuktian tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Berdasarkan hasil penelitian
ini, putusan perkara Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Medan alat bukti yang
digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana mengedarkan sediaan
farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan berupa
keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Terdakwa terbukti
bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan. Tetapi Penuntut Umum tidak mengajukan keterangan ahli
dalam persidangan. Tidak ada penjelasan bahwa barang bukti yang didapat sudah
benar-benar dibuktikan atau tidak. Pada putusan ini masih ganjil dalam proses
pembuktian.