Abstract:
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Negara terhadap
penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter
internasional. Perang atau konflik bersenjata sering terjadi dimana pihak yang
berkonflik menggunakan senjata perang untuk melumpuhkan musuhnya, namun
penggunaan senjata kimia adalah termasuk penggunaan senjata yang tidak
bertanggungjawab karena dapat membunuh manusia secara masal tanpa melihat
warga sipil atau kombatan. Dalam hal ini hukum humaniter internasional
mengatur perihal penggunaan senjata-senjata dalam konflik bersenjata beserta
sanksi dan pelarangan penggunaan senjata yang digunakan di dalam konflik
bersenjata.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
metode kepustakaan (library search). Pendekatan yang dilakukan melalui
konvensi. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan
yang akan dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang
bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sesuai dengan rumusan
permasalahan dan tujuan penelitian maka metode penelitian yang dilakukan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan senjata dalam konflik
bersenjata adalah tidak tak terbatas. Pelarangan terhadap penggunaan senjata
menurut hukum humaniter internasional tidak melihat siapa yang menggunakan,
baik organ-organ negara maupun negara jika mereka menggunakan senjata yang
dilarang adalah salah dan harus dikenai hukuman atau sanksi terhadapnya. Senjata
kimia termasuk kedalam senjata yang sangat berbahaya dan dilarang
penggunaannya dalam konflik bersenjata karena efeknya yang dapat membunuh
secara massal. Pihak-pihak yang menggunakan harus bertanggung jawab atas
perbuatannya.