Abstract:
Pelaksanaan proses belajar mengajar dalam bentuk pembelajaran klinik dan
pembelajaran komunitas oleh mahasiswa program profesi dokter di rumah sakit
pendidikan adalah perwujudan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Kedokteran. Pendidikan kedokteran merupakan bagian dari
pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Mahasiswa program profesi dokter diberi
kesempatan terlibat dalam pelayanan kesehatan dengan bimbingan dan
pengawasan dosen. Namun dalam proses pembelajaran klinik dan pembelajaran
komunitas tersebut tidak jarang mahasiswa program profesi dokter melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam memberikan tindakan medis bagi pasien sehingga
keberadaan mahasiswa program profesi dokter di rumah sakit justru menimbulkan
banyak keluhan dari masyarakat. Bahkan kasus meninggalnya seorang anak yang
ditangani mahasiswa program profesi dokter malahirkan kekhawatiran bagi
masyarakat. Sehingga tanggung jawab hukum mahasiswa program profesi dokter
perlu disoroti. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui kedudukan hukum
mahasiswa program profesi dokter dalam memberikan tindakan medis bagi
pasien, dan mengetahui tanggung jawab hukum mahasiswa program profesi
dokter dalam memberikan tindakan medis bagi pasien, serta mengetahui
perlindungan hukum bagi pasien terhadap tindakan medis yang diberikan oleh
mahasiswa program profesi dokter.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan
yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung
kelapangan atau wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di
RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dan menggunakan data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa menurut Pasal 1367 KUHPerdata
seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang
yang berada dibawah pengawasannya. Mahasiswa program profesi dokter
bertindak atas perintah dan atas izin dokter pembimbing untuk melakukan
tindakan medis, karena mahasiswa program profesi dokter secara perdata
berposisi sebagai bawahan dari dokter pembimbingnya sehingga tanggung jawab
hukum mahasiswa program profesi dokter dalam memberikan tindakan medis
kepada pasien kembali kepada dokter pembimbingnya.