Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang di PHK Akibat Menikah dengan Sesama Pekerja

Show simple item record

dc.contributor.author Resti, Nirwana
dc.date.accessioned 2020-11-11T06:48:58Z
dc.date.available 2020-11-11T06:48:58Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10335
dc.description.abstract Penlitian ini membahas salah satu kasus perdata tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di PHK Akibat Menikah Dengan Sesama Pekerja (Studi di PT. Pertamina Persero K.L Yos Sudarso Medan). Pada dasarnya suatu kegiatan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum PHK itu terjadi. Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Tetapi masih banyak Perusahaan yang tidak memberi perlindungan terhadap pekerja yang menikah dengan sesama pekerja, dengan alasan karena sudah diatur didalam perjanjian kerja. hal ini sangat merugikan bagi pekerja karena pekerja pada dasarnya mempunyai kedudukan yang begitu lemah dibandingan kepada pengusaha. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum mengenai pekerja yang diPHK akibat menikah dengan sesama pekerja. (Studi di PT. Pertramina Persero K.L Yos Sudarso Medan). Untuk mengetahui kontrak perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan, mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK akibat menikah dengan sesama pekerja, mengetahui akibat hukum terhadap pekerja yang diPHK menikah dengan sesama pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris menggunakan data primer dan data skunder. yang berupa bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku darn penelusuran secara langsung dan penelusuran kepustakaan, dan sumber lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang diPHK akibat menikah dengan sesama pekerja. (Studi di PT. Pertamina Persero K.L Yos Sudarso Medan). kontrak perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan adalah perjanjian dalam bentuk tertulis yang berisi aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan, perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK akibat menikah dengan sesama pekerja pengaturan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. akibat hukum terhadap pekerja yang diPHK menikah dengan sesama pekerja yaitu pekerja menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan akibatnya pekerja akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pekerja yang di PHK en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang di PHK Akibat Menikah dengan Sesama Pekerja en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account