Abstract:
Penlitian ini membahas salah satu kasus perdata tentang Perlindungan
Hukum Terhadap Pekerja Yang Di PHK Akibat Menikah Dengan Sesama Pekerja
(Studi di PT. Pertamina Persero K.L Yos Sudarso Medan). Pada dasarnya suatu
kegiatan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja Dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus
ditempuh sebelum PHK itu terjadi. Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan
bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya
harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.
Tetapi masih banyak Perusahaan yang tidak memberi perlindungan terhadap
pekerja yang menikah dengan sesama pekerja, dengan alasan karena sudah diatur
didalam perjanjian kerja. hal ini sangat merugikan bagi pekerja karena pekerja
pada dasarnya mempunyai kedudukan yang begitu lemah dibandingan kepada
pengusaha.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan
hukum mengenai pekerja yang diPHK akibat menikah dengan sesama pekerja.
(Studi di PT. Pertramina Persero K.L Yos Sudarso Medan). Untuk mengetahui
kontrak perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan, mengetahui
perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK akibat menikah dengan
sesama pekerja, mengetahui akibat hukum terhadap pekerja yang diPHK menikah
dengan sesama pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
empiris menggunakan data primer dan data skunder. yang berupa bahan hukum
yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku darn penelusuran secara
langsung dan penelusuran kepustakaan, dan sumber lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum
terhadap pekerja yang diPHK akibat menikah dengan sesama pekerja. (Studi di
PT. Pertamina Persero K.L Yos Sudarso Medan). kontrak perjanjian kerja antara
pekerja dengan perusahaan adalah perjanjian dalam bentuk tertulis yang berisi
aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan, perlindungan hukum terhadap pekerja
yang di PHK akibat menikah dengan sesama pekerja pengaturan hukum diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. akibat
hukum terhadap pekerja yang diPHK menikah dengan sesama pekerja yaitu
pekerja menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan akibatnya pekerja
akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.