Abstract:
Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dijaga dan dilindungi, seperti hak
untuk didampingi oleh penasihat hukum, orang tua, wali atau orang tua asuhnya
pada saat pemeriksaan berlangsung. Hak dan kewajiban pada anak tetaplah
berbeda dengan hak dan kewajiban orang dewasa. Anak lebih harus mendapatkan
pemeliharaan dan perlindungan yang khusus.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pemberian bantuan hukum
bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Labuhanbatu; Untuk
mengetahui kendala-kendala dan upaya dalam proses pemberian bantuan hukum
bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Labuhanbatu. Metode
penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.
Pemberian bantuan hukum terhadap anak oleh lembaga bantuan hukum di
Kabupaten Labuhanbatu dilakukan mulai dari tahan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan dalam persiangan. Pada Tahun 2017 jumlah kasus yang telah di
putus oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait dengan anak bermasalah
hukum adalah sebanyak 35 kasus; Kendala pemberian bantuan hukum terhadap
anak bermasalah hukum di Kabupaten Labuhanbatu adalah ketimpangan akses
bantuan hukum bagi kelompok rentan, kendala minimnya anggaran dan
mekanisme pencairan yang rumit, tidak adanya bantuan dana dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Labuhanbatu kepada lembaga bantuan hukum, dan kendala
kualitas pendampingan lembaga bantuan hukum; Upaya dalam mengatasi kendala
pemberian bantuan hukum terhadap anak bermasalah hukum di Kabupaten
Labuhanbatu adalah dengan menguatkan peran Kabupaten Labuhanbatu dalam
pendanaan lembaga bantuan hukum, meningkatkan kualitas dan partisipasi
organisasi advokat dalam pemberian bantuan hukum serta penguatan konsep
diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan anak ditingkat kepolisian.