Abstract:
Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya
adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian
Syariah, salah satu produknya yaitu akad Rahn Tasjily Tanah, yaitu jaminan berupa sertifikat
tanah/rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai proses
pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan Hak Tanggungan pada Pegadaian Syariah
dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad Rahn Tasjily
Tanah. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi
peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan hak tanggungan
pada pegadaian syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologi dengan pendekatan masalah
yuridis empiris. Penelitian hukum sosiologis adalah hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial
yang secara nyata dikaitkan pada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhankebutuhan kongkret dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk
akad Rahn Tasjily Tanah telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun
pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang
hakekat pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah adalah jaminan utang, sebab akad Rahn Tasjily
Tanah merupakan jaminan sertifikat tanah atau rumah. Di dalam KUH Perdata, tanah adalah
benda yang tidak bergerak dan sertifikat tanah bukanlah objek gadai berdasarkan hukum gadai.
Akan tetapi akad rahn tanah pada pegadaian Syariah hal itu diperbolehkan dengan persyaratan
jaminan sertifikat tanah diberikan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) dan apabila terjadi
wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan sertifikat tanah pada
akad rahn tanah.