Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Melaksanakan Pembatalan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Muslim Nazli
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:25:18Z
dc.date.available 2020-11-11T04:25:18Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10217
dc.description.abstract Mahkamah Agung dalam amar putusannya nomor 274 K/TUN/2016 mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Yayasan Citra Keadilan dengan manyatakan batal Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan PT. Sinar Menara Deli dan mewajibkan kepada Walikota Medan untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Medan tersebut. Pemerintahan kota medan tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengatakan bahwa Pemerintahan Kota Medan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Jika dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis normatif, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, 2) Bagaimana faktor-faktor penghambat Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan pembatalan izin mendirikan bangunan, 3) Bagaimana akibat hukum terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan pembatalan surat izin mendirikan bangunan. Berdasarkan hasil penelitian difahami bahwa: 1) aturan hukum tentang pejabat tata usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan pada intinya diatur di dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tetang Tata Usaha Negara. 2) faktor-faktor penghambat tidak dilaksanakannya pembatalan izin mendirikan bangunan adalah tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakn putusan dan Rendahnya tingkat kesadaran pejabat tata usaha Negara. 3) Akibat hukum terhadap pejabat tata usaha Negara yang tidak melaksanakan pembatalan surat izin mendirikan bangunan sesuai dengan UU PTUN Pasal 116 ayat (2) adalah bahwa keputusan tata usaha Negara tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga SIMB Podomoro Deli City tidak berlaku. Dan pejabat tata usaha negara tersebut dimediakan karena tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan isi putusan. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Pejabat Tata Usaha Negara en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Melaksanakan Pembatalan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account