Abstract:
Mahkamah Agung dalam amar putusannya nomor 274 K/TUN/2016
mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Yayasan Citra Keadilan
dengan manyatakan batal Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K
Tentang Izin Mendirikan Bangunan PT. Sinar Menara Deli dan mewajibkan
kepada Walikota Medan untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Medan
tersebut. Pemerintahan kota medan tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah
Agung tersebut dengan mengatakan bahwa Pemerintahan Kota Medan sudah
mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Jika
dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis normatif, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan data yang
didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data
analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu: 1)
Bagaimana pengaturan hukum tentang Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak
melaksanakan putusan pengadilan, 2) Bagaimana faktor-faktor penghambat
Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan pembatalan izin mendirikan
bangunan, 3) Bagaimana akibat hukum terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang
tidak melaksanakan pembatalan surat izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan hasil penelitian difahami bahwa: 1) aturan hukum tentang
pejabat tata usaha Negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan pada
intinya diatur di dalam ketentuan Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tetang Tata Usaha Negara. 2) faktor-faktor penghambat tidak
dilaksanakannya pembatalan izin mendirikan bangunan adalah tidak adanya
lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk
melaksanakn putusan dan Rendahnya tingkat kesadaran pejabat tata usaha Negara.
3) Akibat hukum terhadap pejabat tata usaha Negara yang tidak melaksanakan
pembatalan surat izin mendirikan bangunan sesuai dengan UU PTUN Pasal 116
ayat (2) adalah bahwa keputusan tata usaha Negara tersebut sudah tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga SIMB Podomoro Deli City tidak
berlaku. Dan pejabat tata usaha negara tersebut dimediakan karena tidak adanya
itikad baik untuk melaksanakan isi putusan.