Research Repository

Koordinasi PPNS Keimigrasian Dengan Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian (Penelitian Di Kantor Keimigrasian Klas I Khusus Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Ahlida, Muhizar Fahmi
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:22:50Z
dc.date.available 2020-11-11T04:22:50Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10213
dc.description.abstract KUHAP menggariskan setiap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS harus berada di bawah koordinasi dari penyidik Polri, tidak memposisikan pada sejajarnya kewenangan penyidik PPNS dengan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mengantisipasi tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antar penyidik PPNS dengan Penyidik Polri, pada dasarnya Undang-Undang Keimigrasian telah mengatur tentang adanya hubungan atau koordinasi penyidikan antara PPNS keimigrasian dengan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan PPNS Keimigrasian dan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Keimigrasian, mengetahui pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana Keimigrasian dan mengetahui hambatan PPNS Keimigrasian dan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, maka penyidikan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian menjadi kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada penyidik PNS keimigrasian. Penyidik Polri tidak memiliki kewenangan atau tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Keimigrasian. Pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian belum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hambatan PPNS Keimigrasian dalam melakukan koordiasi penyidikan tindak pidana keimigrasian, yaitu karena keterbatasan yang dimiliki oleh PPNS keimigrasian, mulai dari masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), baik dilihat dari kuantitas maupun kualitasnya. Sedangkan hambatan penyidik Polri dalam melakukan koordinasi penyidikan tindak pidana keimigrasian, yaitu: lemahnya kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum. Kurangnya koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri, karena egoisme kelembagaan dan pemahaman yang sempit tentang koordinasi pada PPNS Keimigrasian. en_US
dc.subject Koordinasi en_US
dc.subject Penyidik PNS Keimirgasian en_US
dc.title Koordinasi PPNS Keimigrasian Dengan Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian (Penelitian Di Kantor Keimigrasian Klas I Khusus Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account