Abstract:
KUHAP menggariskan setiap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS harus
berada di bawah koordinasi dari penyidik Polri, tidak memposisikan pada
sejajarnya kewenangan penyidik PPNS dengan penyidik Polri sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mengantisipasi
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antar penyidik PPNS dengan
Penyidik Polri, pada dasarnya Undang-Undang Keimigrasian telah mengatur
tentang adanya hubungan atau koordinasi penyidikan antara PPNS keimigrasian
dengan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kedudukan PPNS Keimigrasian dan penyidik Polri dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana Keimigrasian, mengetahui pelaksanaan
koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri dalam penyidikan
tindak pidana Keimigrasian dan mengetahui hambatan PPNS Keimigrasian dan
Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis
empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan,
sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, sejak diterbitkannya
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, maka penyidikan
terhadap pelanggaran hukum keimigrasian menjadi kewenangan khusus yang
diberikan undang-undang kepada penyidik PNS keimigrasian. Penyidik Polri
tidak memiliki kewenangan atau tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana Keimigrasian. Pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian
belum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hambatan PPNS
Keimigrasian dalam melakukan koordiasi penyidikan tindak pidana keimigrasian,
yaitu karena keterbatasan yang dimiliki oleh PPNS keimigrasian, mulai dari masih
kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), baik dilihat dari kuantitas maupun
kualitasnya. Sedangkan hambatan penyidik Polri dalam melakukan koordinasi
penyidikan tindak pidana keimigrasian, yaitu: lemahnya kewenangan Polri dalam
melakukan pengawasan dan penindakan hukum. Kurangnya koordinasi antara
PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri, karena egoisme kelembagaan dan
pemahaman yang sempit tentang koordinasi pada PPNS Keimigrasian.