Research Repository

Pembuktian Nilai Ganti Kerugian Yang Dibayarkan Kepada Negara Atas Pembakaran Hutan Melalui Gugatan Perdata (Analisis Putusan Nomor: 51/Pdt /2016/PT.PLGjo. Putusan Nomor: 24/Pdt/PN. PLG)

Show simple item record

dc.contributor.author Nst, Mhd Yan Prima Yudha
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:20:34Z
dc.date.available 2020-11-11T04:20:34Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10212
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmenganut asas strict liabilitya (tanggung jawab mutlak) atau liability withot fault yaitu pertanggungjawaban tanpa unsur kesalahan dalam hal pencemaran lingkunan. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/pdt.2015 menolak gugatan ganti kerugian atas kebakaran hutan kementerian lingkungan hidup seluas 20. 000 ha di wilayah PT. Bumi Mekar Hijau. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/pdt/2016 PT. Bumi Mekar Hijau dihukum membayar ganti rugi sebesar 78 miliar rupiah Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pengaturan terhadap pembuktian nilai ganti kerugian yang dibayarkan kepada negara atas pembakaran hutan melalui gugatan perdata; untuk mengetahui pembuktian nilai ganti kerugian yang dibayarkan kepada negara atas pembakaran hutan melalui gugatan perdata; dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan nomor 51/Pdt/2016/PT.PLG Jo. Putusan Nomor: 24/Pdt/PN. PLG Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Pengaturan terhadap pembuktian ganti kerugian atas pembakaran hutan yang dibayarkan kepada negara melalui gugatan perdata yang di bayarkan kepada negara yaitu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KehutanandanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup; Dalam peraturan menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan Ganti Kerugian Pemulihan Lingkungan Hidup maka nilai ganti kerugian yang dibayarkan kepada negara terdiri dari kerugian ekologis, kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika, Kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release) dan kerugian ekonomis;Semestinya majelis hakim lebih mengedepankan asas strict liability (tanggungjawab mutlak)atau liability without foult tanpa memerlukan pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Nilai en_US
dc.title Pembuktian Nilai Ganti Kerugian Yang Dibayarkan Kepada Negara Atas Pembakaran Hutan Melalui Gugatan Perdata (Analisis Putusan Nomor: 51/Pdt /2016/PT.PLGjo. Putusan Nomor: 24/Pdt/PN. PLG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account