Abstract:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidupmenganut asas strict liabilitya (tanggung jawab
mutlak) atau liability withot fault yaitu pertanggungjawaban tanpa unsur
kesalahan dalam hal pencemaran lingkunan. Putusan Pengadilan Negeri
Palembang Nomor 21/pdt.2015 menolak gugatan ganti kerugian atas kebakaran
hutan kementerian lingkungan hidup seluas 20. 000 ha di wilayah PT. Bumi
Mekar Hijau. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/pdt/2016
PT. Bumi Mekar Hijau dihukum membayar ganti rugi sebesar 78 miliar rupiah
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pengaturan terhadap
pembuktian nilai ganti kerugian yang dibayarkan kepada negara atas pembakaran
hutan melalui gugatan perdata; untuk mengetahui pembuktian nilai ganti kerugian
yang dibayarkan kepada negara atas pembakaran hutan melalui gugatan perdata;
dan untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan nomor
51/Pdt/2016/PT.PLG Jo. Putusan Nomor: 24/Pdt/PN. PLG
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normatif yang menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Pengaturan terhadap pembuktian ganti kerugian atas pembakaran hutan
yang dibayarkan kepada negara melalui gugatan perdata yang di bayarkan kepada
negara yaitu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang KehutanandanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014
Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan
Lingkungan Hidup; Dalam peraturan menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pedoman Perhitungan Ganti Kerugian Pemulihan Lingkungan Hidup
maka nilai ganti kerugian yang dibayarkan kepada negara terdiri dari kerugian
ekologis, kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati dan sumber daya
genetika, Kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release) dan
kerugian ekonomis;Semestinya majelis hakim lebih mengedepankan asas strict
liability (tanggungjawab mutlak)atau liability without foult tanpa memerlukan
pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum.