Abstract:
Keberadaan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika
merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap
penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan demikian,
diharapkan dengan dirumuskanya undang-undang tersebut dapat menanggulangi
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta menjadi acuan
dan pedoman kepada pengadilan dan para penyelenggara atau pelaksana putusan
pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi. Dalam penelitian ini, penulis akan
mencoba meneliti tentang kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam UndangUndang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika.
Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian Jenis penelitian ini
merupakan yudiris empiris adalah penelitian dilakukan terhadap fakta-fakta/peristiwa
yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Penelitian ini menguraikan atau
memaparkan sekaligus menganalisis permasalahan mengenai tindak pidana narkotika
yang dilakukan pengemudi becak bermotor di Kecamatan Medan Timur.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Faktor-faktor penyebab seseorang
menjadi penyalahguna narkoba: Penyebab dari diri sendiri, kepribadian yang lemah
kurangnya percaya diri, tidak mampu mengendalikan diri, dorongan ingin tahu,ingin
mencoba, ingin meniru, dorongan ingin berpetualang, mengalami tekanan jiwa, tidak
memikirkan akibatnya dikemudian hari, ketidaktahuan akan bahaya narkoba.
Penyebab yang bersumber dari keluarga (orang tua). Penyebab dari teman/kelompok
Adanya anggota kelompok yang menjadi pengedar narkoba Adanya ajakan atau
rayuan dari teman kelompok untuk menggunakan narkoba Paksaan dari teman
kelompok agar menggunakan narkoba. Penanggulangan tindak pidana narkotika
melalui jalur non penal menggunakan upaya preventif, upaya yang dilakukan oleh
Polsek Medan Timur yaitu melalui bentuk sosialisasi, penyuluhan, penyebaran
pamplet, pembuatan baliho, serta pendekatan terhadap tokoh-tokoh agama di daerah
setempat dan pembinaan terhadap masyarakat dari berbagai golongan. Polsek Medan
Timur juga bekerja sama dengan Media Masa, seperti stasiun televisi, radio dan
Koran. Kendala dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika di Kecamatan
Medan Timur adalah kendalanya banyak, yang pertama kurang peran serta
masyarakat, kedua masyarakat kurang memahami tugas dari polisi, ketiga bagi
pengguna narkoba masih dianggap tabu oleh masyarat, kurangnya tempat rehabilitas,
dari pihak keluarga tidak mau kerja sama dengan pihak polisi