Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sisingamangaraja Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Apriady, Muhammad Nur
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:00:14Z
dc.date.available 2020-11-11T04:00:14Z
dc.date.issued 2018-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10187
dc.description.abstract Fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarkat dalam rangka mewujudkan peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak mengharuskan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian karena banyak bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian yang salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga perantara (intermediary) antara pemilik uang dengan mereka yang membutuhkannya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan Bentuk Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Akibat Hukum Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk kelalaian pegawai bank dalam bertransaksi keuangan, yaitu: kesalahan dalam menghitung uang nasabah, kesalahan dalam pendebetan jumlah uang nasabah, kesalahan dalam jumlah setoran, kekeliruan dalam memasukkan nomor rekening tujuan, kesalahan jumlah dana yang di pindah bukukan. Akibat hukum kelalaian pegawai bank dalam transaksi keuangan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penurunan grade dan pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum yang diberikan bank yang melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi debitur atau nasabah perbankan wajib bertanggung jawab untuk kepentingan nasabah yang dirugikan tersebut dan untuk kepentingan nasabah bank wajib bertanggung jawab seperti disebutkan dalam Pasal 1367 KUH Perdata menyebutkan bahwa tanggung jawab atas kerugian karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan bank yang berada di bawah perintah atau kekuasaannya mewajibkan bank yang bersangkutan turut bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian karyawannya tersebut dan tentu saja pegawai bank dalam batas wewenangnya yang bertindak lalai atau kurang hati-hati dan menimbulkan kerugian badan hukum tetap terikat untuk bertanggung jawab secara pribadi. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kelalaian en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sisingamangaraja Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account