Abstract:
Fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarkat
dalam rangka mewujudkan peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat,
pertumbuhan ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
mengharuskan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian karena banyak bank
merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting
dalam perekonomian yang salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga perantara
(intermediary) antara pemilik uang dengan mereka yang membutuhkannya.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan
Bentuk Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Akibat Hukum
Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan, Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Pegawai Bank Dalam Transaksi Keuangan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk kelalaian pegawai
bank dalam bertransaksi keuangan, yaitu: kesalahan dalam menghitung uang
nasabah, kesalahan dalam pendebetan jumlah uang nasabah, kesalahan dalam
jumlah setoran, kekeliruan dalam memasukkan nomor rekening tujuan, kesalahan
jumlah dana yang di pindah bukukan. Akibat hukum kelalaian pegawai bank
dalam transaksi keuangan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penurunan
grade dan pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum yang diberikan bank
yang melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi debitur atau nasabah
perbankan wajib bertanggung jawab untuk kepentingan nasabah yang dirugikan
tersebut dan untuk kepentingan nasabah bank wajib bertanggung jawab seperti
disebutkan dalam Pasal 1367 KUH Perdata menyebutkan bahwa tanggung jawab
atas kerugian karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan
bank yang berada di bawah perintah atau kekuasaannya mewajibkan bank yang
bersangkutan turut bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian karyawannya
tersebut dan tentu saja pegawai bank dalam batas wewenangnya yang bertindak
lalai atau kurang hati-hati dan menimbulkan kerugian badan hukum tetap terikat
untuk bertanggung jawab secara pribadi.