Abstract:
Gugatan Perdata yang tidak dapat diterima niet onvankelijk verklaard
maksudnya adalah gugatan yang dimajukan oleh Penggugat dan setelah melalui
tahap pemeriksaan oleh hakim, kemudian oleh hakim yang bersangkutan
memutuskan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi satu
atau beberapa persyaratan formil surat gugatan. Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui proses cerai gugat dalam perkara perceraian karena tidak
ada akta perkawinan, untuk mengetahui alasan tidak diterimanya gugatan dalam
perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan, untuk mengetahui analisis
hukum dalam Putusan Nomor 381/Pdt.G/2014/PN.Mdn.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses cerai gugat dalam
perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan dapat diajukan oleh suami
atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat. Gugatan perceraian dapat dilakukan oleh seorang isteri
yang melangsungkan perkawina menurut agama Islam dan oleh seorang suami
atau seorang isteri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan
kepercayaannya itu selain agama Islam. Alasan tidak diterimanya gugatan dalam
perkara perceraian karena tidak ada akta perkawinan. maka paling tidak ada
sembilan faktor yang menyebabkan gugatan yang dimajukan penggugat tidak
dapat diterima. Kesembilan faktor itu adalah identitas para pihak (penggugat dan
tergugat), objek gugatan yang diperkarakan tidak jelas, petitum gugatan melebihi
posita gugatan, surat kuasa tidak memenuhi syarat, gugatan dimajukan orang yang
belum dewasa/tidak cakap, gugatan dimajukan tidak pada saatnya, pihak-pihak
yang tidak lengkap, pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan yang
dimajukan, alas hak penggugat tidak jelas. Analisis hukum dalam Putusan Nomor
381/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang mengakibatkan putusan tidak dapat diterima
merupakan pertimbangan mengenai pokok perkara, yakni terbukti perkawinan
penggugat dan tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secara sah
menurut hukum agamanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, akan tetapi belum mencatatkannya ke
kantor pencatat perkawinan sebagaimana diharuskan oleh Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, maka gugatan tersebut tidak
dapat diterima.