Abstract:
Salah satu jenis persaingan usaha yang tidak sehat adalah tindakan kartel.
Perjanjian kartel dilarang dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rumusan kartel dalam
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, tidak mengkategorikan kartel sebagai per
se illegal, sebab kartel masih dimungkinkan sepanjang tidak menimbulkan praktik
monopolisasi dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang merugikan masyarakat
dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pengawasan terhadap praktik kartel perdagangan garam di Sumatera Utara, dan
mengetahui kendala dalam melakukan pengawasan praktik kartel dalam
perdagangang garam di Sumatera Utara serta efektivitas Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam
meminimalisir prakter kartel.
Penelitian ini merupakan deskriptis analitis yang mengarah pada metode
pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini mencoba untuk menggambarkan
keadaan secara umum dari permasalahan, yakni mengenai tindakan kartel pada
perdagangan garam di Sumatera Utara. Data dalam penelitian ini bersumber data
primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Pelaksanaan kewenangan KPPU
dalam mengawasi praktek kartel berdasarkan laporan dari pelaku usaha
(masyarakat) dan inisiatif KPPU. Pengawasan oleh KPPU terhadap dugaan
adanya tindakan kartel berdasarkan inisiatif sendiri didasari pada analisa ekonomi,
yang mengindikasikan telah terjadinya kartel atau persaingan usaha tidak sehat
dalam suatu perdagangan barang atau jasa. Kendala KPPU, melaksanakan tugas
dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan kartel diantaranya
adalah menyangkut persoalan kewenangan KPPU, yakni terbatasnya kewenangan
yang dimiliki oleh KPPU. Sulitnya pembuktian telah terjadinya kartel serta
struktur internal KPPU, yaitu belum adanya eksekutor dalam KPPU yang
berfungsi menjalankan atau melaksanakan putusan KPPU. Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, dalam pengimplementasiannya belum berlaku secara efektif. Khususnya,
mengenai kewenangan KPPU yang masih terbatas dan sanksi denda yang tidak
lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian.