Abstract:
Adapun yang menjadi persoalan atau rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap petani cabai di Sumatera
Utara?, kendala apa saja yang dihadapi oleh Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sumatera Utara terkait dengan pemberdayaan petani cabai?,
dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sumatera Utara terhadap kendala yang dihadapi terkait
dengan pemberdayaan petani cabai?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
petani cabai di Sumatera Utara, mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara terkait dengan
pemberdayaan petani cabai serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara terhadap kendala
yang dihadapi terkait dengan pemberdayaan petani cabai. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui penelusuran kepustakaan. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data
yang diperoleh di lapangan (Studi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Sumatera Utara), ditambah dengan data sekunder melalui studi
kepustakaan. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara dan studi dokumen atau melakukan penelusuran kepustakaan (library
research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum
terhadap petani cabai di Sumatera Utara dikaitkan dengan keadilan bermartabat
dan keadilan sosial, dapat dicapai antara lain dengan pelaksanaan asuransi
pertanian sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU-P3). Keadilan
sosial dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU-P3) tersebut dijalankan dengan jalan
pemberian subsidi petani agar petani dapat mengatasi risiko pertanian yang selalu
mengancam petani.