Abstract:
Ketentuan untuk membuktikan seseorang meninggal karena keracunan
tidak dapat tubuh korban itu dibawa di depan persidangan. Jadi dibutuhkanlah
peran toksikologi dalam pembuatan visum et repertum. Toksikologi dapat
mempermudah para dokter yang berwenang untuk melakukan visum serta
dijadikan alat bukti surat yang akan dibawa ke persidangan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui peranan ahli toksikologi dalam memberikan keterangan
kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan
dengan menggunakan racun, untuk mengetahui pembuktian dalam mengungkap
tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan racun, dan untuk mengetahui
hambatan ahli toksikologi dalam memberikan keterangan kepada penyidik
kepolisian untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan
racun.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa adapun peranan penting dari
toksikologi dalam penyidikan adalah memudahkan penyidik dalam mencari dan
mengumpulkan barang bukti yang ada dalam Tempat Kejadian Perkara dan untuk
menemukan tersangkanya. Kedua adalah untuk mendeteksi dan mengidentifikasi
bahan/racun yang diduga ada dalam organ atau jaringan tubuh dan cairan tubuh
korban. Memungkinkan atau tidak memungkinkan adanya orang lain mempunyai
akses untuk menambahi substansi racun tersebut dan terdakwa tersebut
mengetahui efek dari dosis letal pada korban. Korban mati akibat keracunan
umumnya dapat dibagi menjadi 2 golongan, yang sejak semula sudah dicurigai
kematian diakibatkan oleh keracunan dan kasus yang sampai saat ini sebelum
otopsi dilakukan. Serta hambatan dalam pembuatan visum et repertum dalam
pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan racun, antara lain
keadaan mayat atau jenazah yang sudah membusuk, organ-organ tubuh seperti
ginjal, hati, usus, lambung, dan otak sudah mengalami pembusukan juga,
sehingga dapat mengakibatkan hasil pemeriksaan toksikologi menjadi negatif.