Research Repository

Pengawasan Dinas Pertanian Dan Perikanan Terhadap Larangan Usaha Hewan Ternak Berkaki Empat (Studi Di Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Muhammad Teguh
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:28:09Z
dc.date.available 2020-11-11T03:28:09Z
dc.date.issued 2018-09-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10158
dc.description.abstract Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan adalah salah satu satuan lembaga daerah yang menangani masalah pertanian, perikanan dan juga peternakan yang tentunya di wilayah Kota Medan. Salah satu hal yang menjadi sorotan bagi Dinas Pertanian dan Perikanan ialah terkait usaha hewan ternak berkaki empat. Terhadap hal itu telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pelarangan usaha hewan ternak berkaki empat di Kota Medan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan daerah maupun peraturan walikota. Akan tetapi untuk peraturan pelarangan yang dimaksud masih menjadi persoalan di berbagai aspek, termasuk penerapannya. Maka dari itu persoalan menjadi lebih tampak ketika Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi pelarangan usaha hewan berkaki empat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan, bentuk pengawasan, serta hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dalam pelarangan usaha hewan berkaki empat di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer melalui wawancara dengan pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aturan hukum dalam larangan usaha ternak hewan berkaki empat di Kota Medan diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan serta Peraturan Walikota Nomor 26 Tahunn 2013 tentang Larangan Usaha Ternak Hewan Berkaki Empat di Kota Medan. Dan pengawasan yang dilakukan secara Secara garis besar pengawasan itu bisa dikatakan dalam bentuk penetapan standart operasional, penertiban dan tindak lanjut ataupun sanksi. Pada pokoknya hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan dapat dikatakan berasal dari kurangnya kaidah hukum yang berlaku, petugas/sumber daya manusia, sarana/fasilitas, sistem pengawasan dan kurangnya koordinasi dalam pengawasan. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Dinas Pertanian dan Perikanan en_US
dc.title Pengawasan Dinas Pertanian Dan Perikanan Terhadap Larangan Usaha Hewan Ternak Berkaki Empat (Studi Di Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account