Abstract:
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan adalah salah satu satuan
lembaga daerah yang menangani masalah pertanian, perikanan dan juga
peternakan yang tentunya di wilayah Kota Medan. Salah satu hal yang menjadi
sorotan bagi Dinas Pertanian dan Perikanan ialah terkait usaha hewan ternak
berkaki empat. Terhadap hal itu telah terdapat peraturan perundang-undangan
yang mengatur terkait pelarangan usaha hewan ternak berkaki empat di Kota
Medan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan daerah maupun
peraturan walikota. Akan tetapi untuk peraturan pelarangan yang dimaksud
masih menjadi persoalan di berbagai aspek, termasuk penerapannya. Maka
dari itu persoalan menjadi lebih tampak ketika Dinas Pertanian dan Perikanan
Kota Medan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi pelarangan
usaha hewan berkaki empat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan, bentuk pengawasan, serta
hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dalam
pelarangan usaha hewan berkaki empat di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer melalui
wawancara dengan pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aturan hukum dalam
larangan usaha ternak hewan berkaki empat di Kota Medan diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan
serta Peraturan Walikota Nomor 26 Tahunn 2013 tentang Larangan Usaha Ternak
Hewan Berkaki Empat di Kota Medan. Dan pengawasan yang dilakukan secara
Secara garis besar pengawasan itu bisa dikatakan dalam bentuk penetapan standart
operasional, penertiban dan tindak lanjut ataupun sanksi. Pada pokoknya
hambatan yang dialami Dinas Pertanian dan Perikanan dapat dikatakan berasal
dari kurangnya kaidah hukum yang berlaku, petugas/sumber daya manusia,
sarana/fasilitas, sistem pengawasan dan kurangnya koordinasi dalam pengawasan.