Abstract:
Konsep pewarisan timbul karena terjadinya peristiwa kematian. Al-Quran
telah mengatur masalah kewarisan secara rinci. Namun muncul perbedaan
pemahaman dalam memutuskan masalah kewarisan karena perbedaan interpretasi
kata walad yang terdapat dalam surah An-Nisa Ayat (176). Perbedaan interpretasi
menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan saudara perempuan kandung
mewaris bersama anak perempuan kandung pewaris. Sedangkan pengaturan
tentang kedudukan anak perempuan dalam Pasal 181 dan 182 Kompilasi Hukum
Islam masih menimbulkan multitafsir oleh para hakim.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan
hukum primer dengan cara menelaah teori, konsep, dan asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dalam penelitian ini, ketentuan kewarisan anak perempuan ini diatur
dalam surah an-Nisa ayat (176). Pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal
176 juga mengatur tentang bagian yang diterima oleh anak perempuan. Ketentuan
mengenai kewarisan saudara perempuan kandung diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam yang mengatur bahwa bagian saudara ditentukan oleh keberadaan anak
dalam Pasal 181 dan Pasal 182. Kompilasi Hukum Islam Pasal 181 dan Pasal 182
tidak menggunakan kata-kata yang jelas dan tertentu anak perempuan dan anak
laki-laki sekaligus ketika memaksudkan bahwa keduanya menghijab saudara. Hal
ini berimplikasi pada ketidakpastian kedudukan saudara perempuan kandung
mewaris bersama anak perempuan pewaris. Adapun mengenai kekuatan dari
penetapan Pengadilan Agama Binjai Nomor 10/Pdt.P/2014/PA.BJI ini
berdasarkan hukum Islam adalah bersifat mengikat karena dalam penetapan
tersebut hakim melalui pertimbangannya dalam menetapkan penetapan tersebut
tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan isi dalam Al-Qur’an yaitu Surah
An-Nisa ayat (176) yang merupakan sumber hukum waris Islam.