Abstract:
Pembajakan software di Indonesia menjadi sebuah rahasia umumpemilik
komputer di rumah. Alasan penggunaan software bajakan adalah karena biayanya
yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampirsama dengan software
asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur
bidang hak cipta, namun penegakan terhadap tindak pidana hak cipta masih
kurang memadai. Dengan adanya aturan saja belum dapat menjamin
berkurangnya tindak pidana pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui modus pembajakan software di Kota Medan, untuk mengetahui
upaya pencegahan terhadap pembajakan software, dan untuk mengetahui kendala
dalam pencegahan terhadap pembajakan software.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus pembajakan software
antara lain: Hardisk Loading yaitu pembajakan ini terjadi ketika seorang
konsumen membeli software asli kemudian untuk kepentingan pribadi konsumen
biasanya menginstal software tersebut ke lebih dari satu komputer melebihi
Lisensi atau izin yang diperbolehkan. Kemudian Counterfeiting (Pemalsuan) yaitu
jenis pembajakan software dengan modus ini dilakukan dengan cara memalsukan
software sehingga menyerupai software asli yang dikemas persis sama dengan
software asli. Kemudian Internet Piracy. Upaya Pencegahan Terhadap
Pembajakan Software, melalui upaya penal yaitu untuk mencapai kesejahteraan
masayarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum termasuk dalam
bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha rasional untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat dan non penal yaitu tindakan pencegahan sebelum terjadinya
kejahatan. Serta kendala Dalam Pencegahan Terhadap Pembajakan Software,
yaitu: Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Hak Cipta, Lemahnya Sistem
Pengawasan dan Pemantauan Pemakaian Software, Adanya Oknum Tertentu
Yang Terlibat Dalam Pembajakan Software, Harga Software Asli (Original)
diluar Jangkauan Kebanyakan Pengguna (User) Di Indonesia.