Research Repository

Analisis Yuridis Kewajiban Hadir Bagi Terpidana Korupsi Dalam Proses Permohonan Peninjauan Kembali Berdasarkan Sema No. 1 Tahun 2012

Show simple item record

dc.contributor.author Syafitra, Mhd. Irfan Budi
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:54:22Z
dc.date.available 2020-11-11T02:54:22Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10116
dc.description.abstract Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. SEMA tersebut pada intinya menegaskan permohonan Peninjauan Kembali perkara pidana harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, sebagaimana merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP. Mahkamah Agung untuk pertama kalinya menyatakan tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard/N.O.) permohonan Peninjauan Kembali dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya saat sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali di pengadilan Negeri. Atas terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, maka seluruh pengadilan negeri yang menangani perkara korupsi supaya menolak atau tidak melayani Penasehat hukum atau Pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan fokus penelitian: 1) Bagaimana pengaturan permohonan peninjauan kembali bagi terpidana korupsi? 2) Bagaimana ketentuan tentang kewajiban hadir bagi terpidana korupsi dalam permohonan peninjauan kembali? serta 3) Bagaimana analisis yuridis terhadap kewajiban hadir terpidana korupsi dalam permohonan peninjauan kembali? Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Pengaturan permohonan peninjauan kembali bagi terpidana korupsi pada pokoknya diatur secara umum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, akan tetapi dalam hal ini juga di atur dalam SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. 2) Ketentuan tentang kewajiban hadir bagi terpidana korupsi dalam permohonan peninjauan kembali pada pokoknya merupakan amanat dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP, akan tetapi pengaturan tersebut ditindak lanjuti dan dipertegas kembali oleh aturan yang tercantum dalam SEMA No. 1 Tahun 2012. 3) Analisis yuridis terhadap kewajiban hadir terpidana korupsi dalam permohonan peninjauan kembali bahwa kewajiban hadir bagi terpidana korupsi pada pokoknya dengan dikeluarkannya SEMA No. 1 Tahun 2012 bentuknya hanya mempertegas kembali kedudukan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut, yang pada prakteknya sangat bertentangan dengan yang telah diatur pada peraturan hukum acara pidana saat ini. en_US
dc.subject Kewajiban Hadir en_US
dc.subject Terpidana Korupsi en_US
dc.title Analisis Yuridis Kewajiban Hadir Bagi Terpidana Korupsi Dalam Proses Permohonan Peninjauan Kembali Berdasarkan Sema No. 1 Tahun 2012 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account