Abstract:
Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara
Pidana. SEMA tersebut pada intinya menegaskan permohonan Peninjauan
Kembali perkara pidana harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara
langsung, sebagaimana merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 265
ayat (2) dan (3) KUHAP. Mahkamah Agung untuk pertama kalinya menyatakan
tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard/N.O.) permohonan Peninjauan
Kembali dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan
Peninjauan Kembali tersebut tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya saat
sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali di pengadilan Negeri. Atas terbitnya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, maka seluruh pengadilan
negeri yang menangani perkara korupsi supaya menolak atau tidak melayani
Penasehat hukum atau Pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana
yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang
bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang
digunakan yaitu studi dokumentasi, analisis data dilakukan secara kualitatif,
dengan fokus penelitian: 1) Bagaimana pengaturan permohonan peninjauan
kembali bagi terpidana korupsi? 2) Bagaimana ketentuan tentang kewajiban hadir
bagi terpidana korupsi dalam permohonan peninjauan kembali? serta
3) Bagaimana analisis yuridis terhadap kewajiban hadir terpidana korupsi dalam
permohonan peninjauan kembali?
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Pengaturan permohonan
peninjauan kembali bagi terpidana korupsi pada pokoknya diatur secara umum
dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, akan tetapi dalam hal ini juga di atur dalam
SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali
dalam Perkara Pidana. 2) Ketentuan tentang kewajiban hadir bagi terpidana
korupsi dalam permohonan peninjauan kembali pada pokoknya merupakan
amanat dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP, akan tetapi pengaturan tersebut
ditindak lanjuti dan dipertegas kembali oleh aturan yang tercantum dalam SEMA
No. 1 Tahun 2012. 3) Analisis yuridis terhadap kewajiban hadir terpidana korupsi
dalam permohonan peninjauan kembali bahwa kewajiban hadir bagi terpidana
korupsi pada pokoknya dengan dikeluarkannya SEMA No. 1 Tahun 2012
bentuknya hanya mempertegas kembali kedudukan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
tersebut, yang pada prakteknya sangat bertentangan dengan yang telah diatur pada
peraturan hukum acara pidana saat ini.