Abstract:
Teknologi komunikasi online digunakan masyarakat sebagai alat untuk
berbisnis. Banyak pihak yang memanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan orang
banyak antara lain untuk kejahatan. kejahatan yang sering terjadi dengan
mengatasnamakan bisnis online dengan menggunakan media internet berupa
penipuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak
pidana penggelapan disertai penipuan lewat E-commerce, untuk mengetahui
hambatan atau kendala bentuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penipuan disertai dengan penggelapan lewat E-commerce, untuk mengetahui
upaya penyelesaian kepolisian dalam menanggulangi kasus penggelapan disertai
penipuan lewat E-commerce
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis
empiris. Data yang diperoleh dari data primer menggunakan alat pengumpul data
berupa wawancara dengan Dian Frenando dari pihak Kepolisian Sektor Medan
Sunggal. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus operandi tindak
pidana penggelapan disertai penipuan lewat E-commerce dilakukan oleh sipelaku
dengan mengiming-imingi akan membeli Hp milik korban yang diunggah korban
lewat sosial media (olx), dan meminjamkan sepeda motor korban dengan alasan
mengambil uang di ATM. Hambatan atau kendala bentuk penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penipuan disertai dengan penggelapan lewat Ecommerce adalah sulitnya melacak pelaku kejahatan dikarenakan pelaku biasanya
akan menggunakan identitas yang palsu atau juga meminjam identitas orang lain,
belum adanya unit yang khusus menangani kasus-kasus kejahatan cyber crime di
Polsek Medan Sunggal, minimnya penyidik yang memiliki kemampuan dan
pengalaman dibidang ITE atau kejahatan cyber crime, keterbatasan alat-alat
khusus cyber crime yang dimiliki untuk menunjang sarana prasarana penyidik
dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana
telekomunikasi, kurang maksimalnya koordinasi pihak penyidik Polsek Medan
Sunggal dengan operator selular ataupun internet service provider. Upaya
penyelesaian kepolisian dalam menanggulangi kasus penggelapan disertai
penipuan lewat E-commerce adalah dengan preventif dan represif. Upaya
preventif yaitu dengan melakukan pencegahan melalui penyuluhan ke masyarakat
yang dilakukan oleh Unit Satbimas (Satuan Bimbingan Masyarakat) yang
bertugas melakukan pembinaan kepada masyarakat, dialog interaktif dilakukan di
beberapa radio yang ada di Kota Medan, himbauan melalui media sosial,
sosialisasi dengan wartawan sedangkan upaya represif yaitu dengan melakukan
penututan dengan pasal yang ancaman hukumnya berat