Abstract:
Sesuai dengan kedudukannya masyarakat sebagai pelanggan, PDAM
Tirtanadi Cabang Delitua yang mengadakan perjanjian selaku pihak
penyelenggara jasa air minum. Salah satu hak konsumen atas kelancaran,
keamanan dan keselamatan dalam mendapatkan distribusi air oleh PDAM
Tirtanadi Cabang Delitua. Perjanjian antara pelanggan dengan pihak PDAM
Tirtanadi Cabang Delitua menggunakan bentuk perjanjian bersifat baku karena isi
perjanjian tersebut telah dituangkan dalam bentuk formulir. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara PDAM Tirtanadi Cabang
Delitua dengan pelanggan, untuk mengetahui tanggung jawab PDAM Tirtanadi
Cabang Delitua terhadap pelanggan akibat pelayanan distribusi air tidak lancar,
dan untuk mengetahui upaya dan penyelesaian tuntutan pelanggan atas tidak
lancarnya distribusi air oleh PDAM Tirtanadi Cabang Delitua.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
ataupendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
data yang ada diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hubungan hukum antara
Pelanggan dan PDAM Tirtanadi dimana Pelaku Usaha disini adalah pihak PDAM
Tirtanadi Cabang Delitua, dan pelanggan adalah seseorang atau kelompok yang
menjadi konsumen oleh PDAM Tirtanadi Cabang Delituua. Hubungan antara
keduanya terwujud melalui sebuah perjanjian Pemasangan Baru yang bersifat
baku sehingga diantara adanya mematuhi hak dan kewajiban yang harus
dijalankan oleh kedua pihak. PDAM Tirtanadi Cabang Delitua bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang
bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi
air minum yang tercemar. Serta Penyelesaian sengketa yang terjadi diantara
keduanya, pihak PDAM Tirtanadi Cabang Delitua dengan cara menindaklanjuti
dengan cepat atas keluhan dari pelanggan