Abstract:
Pengangkutan dalam arti luas erat hubungannya dengan tanggung jawab
pengangkut apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Dalam
melakukan pengiriman, pengguna Pengirim ekspedisi pada pengangkutan barang
biasanya mengirimkan barang yang isinya beragam, ada yang banyak dan sedikit
maupun barang mudah pecah dan barang yang tidak mudah pecah. Pengangkutan
dalam arti luas erat hubungannya dengan tanggung jawab pengangkut apabila
terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan hukum jasa pengiriman barang yang dikirim melalui
kereta api, untuk mengetahui tanggung jawab PT. Sinar Multi Medan terhadap
kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui kereta api, dan
untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dilakukan oleh PT. Sinar Multi Medan
terhadap kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui kereta
api.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum jasa
pengiriman barang yang dikirim melalui kereta api adalah sebagai berikut: Pasal
1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 90-98 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Pasal 137-Pasal 139, Pasal 160-193 Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab PT. Sinar Multi
Medan terhadap kerusakan dan kehilangan sepeda motor yang dikirimkan melalui
kereta api adalah berdasarkan perjanjian pengangkutan yang diadakan oleh PT.
Sinar Multi Medan dengan pihak-pihak lain dalam perjanjian pengangkutan, yang
dibuktikan dengan adanya surat angkutan barang. Serta apabila terjadi kehilangan
barang, dalam hal terjadi kerusakan barang pun pengangkut mengganti kerugian.
PT. Sinar Multi Medan menanyakan kepada si penerima barang, penggantian
ganti ruginya berbentuk apa.