Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakaukan Usaha Perbankan Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1152k/Pid.Sus/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, M. Yusuf Alra
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:27:18Z
dc.date.available 2020-11-11T02:27:18Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10085
dc.description.abstract Pelaku tindak pidana perbankan harus bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang khusus maupun yang umum, sanksi pada hakikatnya untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan, sehingga tujuan dari diberlakukanya sanksipun dapat tercapai. Sering kali tindak pidana perbankan sangat meresahkan masyarakat karena korban yang ditimbulkan pada kasus tindak pidana perbankan dibilang tidak dalam jumlah yang sedikit, dan pelakunya dapat membuat kegiatan usaha dalam bidang perbankanpun tidak dipercaya lagi. Kajian yang diteliti ialah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan usaha perbankan tanpa izin perbankan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1152k/Pid.Sus/2016. Metode penelitian dilakukan dengan penelitian hukum normatif. Jenis data menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini Modus Operandi yang di lakukan oleh Pelaku dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1152k/Pid.Sus/2016 melakukan tindak pidana perbankan dengan membuat usaha dibidang perbankan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang telah beralih ke Otoritas Jasa Kuangan. pertanggungjawaban tindak pidana perbankan tentang perizinan pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.00,00 (dua puluh miliar rupiah). Analisis hakum pada Putusan MA RI Nomor 1152k/Pid.Sus/2016 atas nama terdakwa Yermia Suryo Kesumo yang menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korbannya. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakaukan Usaha Perbankan Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1152k/Pid.Sus/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account