Abstract:
Pelaku tindak pidana perbankan harus bertanggungjawab atas
perbuatannya sesuai dengan sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang
khusus maupun yang umum, sanksi pada hakikatnya untuk memberikan rasa
keadilan bagi pihak yang mencari keadilan, sehingga tujuan dari diberlakukanya
sanksipun dapat tercapai. Sering kali tindak pidana perbankan sangat meresahkan
masyarakat karena korban yang ditimbulkan pada kasus tindak pidana perbankan
dibilang tidak dalam jumlah yang sedikit, dan pelakunya dapat membuat kegiatan
usaha dalam bidang perbankanpun tidak dipercaya lagi. Kajian yang diteliti ialah
pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan usaha perbankan tanpa izin
perbankan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1152k/Pid.Sus/2016.
Metode penelitian dilakukan dengan penelitian hukum normatif. Jenis data
menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini Modus Operandi yang di lakukan oleh
Pelaku dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1152k/Pid.Sus/2016 melakukan
tindak pidana perbankan dengan membuat usaha dibidang perbankan tanpa izin
usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang telah beralih ke Otoritas Jasa
Kuangan. pertanggungjawaban tindak pidana perbankan tentang perizinan pasal
46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
20.000.000.00,00 (dua puluh miliar rupiah). Analisis hakum pada Putusan MA RI
Nomor 1152k/Pid.Sus/2016 atas nama terdakwa Yermia Suryo Kesumo yang
menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana
denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti
pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, telah memberikan
rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korbannya.