Abstract:
Kejahatan terhadap satwa liar, yang didefinisikan sebagai perburuan liar,
kepemilikan atau perdagangan spesies ilegal yang dilarang oleh hukum
internasional dan nasional terutama didorong oleh adanya permintaan akan
bagian-bagian tubuh satwa untuk digunakan sebagai obat-obat dan barang-barang
konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban
pidana terhadap pelaku yang memperniagakan paruh burung rangkong sebagai
satwa yang dilindungi, untuk mengetahui kendala dalam mengatasi perniagaan
paruh burung rangkong sebagai satwa yang dilindungi, untuk mengetahui upaya
mengatasi perniagaan paruh burung rangkong sebagai satwa yang dilindungi
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggung jawaban pidana
terhadap pelaku yang memperniagakan paruh burung rangkong sebagai satwa
yang dilindungi berdasarkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Stabat
Register Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN. diatur dan diancam pidana dalam pasal 40
ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam surat
dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis yang tepat
kepada terdakwa dengan dipertanggungjawabkannya terdakwa atas perbuatannya.
Kendala dalam mengatasi perniagaan paruh burung rangkong sebagai
satwa yang dilindungi disebabkan berapa fakror yaitu mencakup kurangnya
kualitas peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan
satwa liar yang dilindungi dan kurangnya pengetahuan para penegak hukum akan
ancaman ketika terjadi banyak tindak pidana perdagangan satwa liar. Upaya
mengatasi tidak hanya semata-mata ditujukan kepada upaya penal untuk tujuan
penanggulangan (represif) tindak pidana perniagaan satwa liar tetapi juga
ditujukan untuk upaya non penal yang berupa kebijakan sosial.