Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Cyber Terrorism Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Show simple item record

dc.contributor.author Ginting, M. Habibie
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:22:12Z
dc.date.available 2020-11-11T02:22:12Z
dc.date.issued 2018-10-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10080
dc.description.abstract Penelitian ini membahas salah satu kasus pidana tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Cyber Terrorism Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada dasarnya suatu kegiatan dalam melakukan tindak pidana Cyber Terrorism suatu kejahatan yang digambarkan sebagai suatu tindakan terrorisme yang dilakukan dengan menggunakan komputer. Bentuk terrorisme tersebut beralih dari terrorisme yang di lakukan di dunia nyata (fisik) ke dalam bentuk terrorisme melalui dunia maya (cyber), atau dengan kata lain cyber terrorism itu merupakan kejahatan terrorisme dengan menggunakan ruang maya (cyber space) dalam melakukan kejahatannya. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik untuk menyerang negara ataupun masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Cyber Terrorism Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk mengetahui faktor apa saja yang mengakibatkan maraknya cyber terrorism, pengaturan hukum pelaku cyber terrorism menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akibat hukum pelaku cyber terrorism Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor hukum mengenai cyber terrorism yaitu adanya ketergantungan pada komputer, kelemahan sistem yang dapat diekpliotasi, nilai informasi yang semakin berharga, bertambahnya jumlah operator komputer, banyaknya jumlah software yang tersedia sehingga memudahkan kegiatan hacking/cracking, mengabaikan sikap waspada pada penggunaan konfigurasi keamanan jaringan. Pengaturan hukum mengenai cyber terrorism adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 155 ayat (1), 156, 157 ayat (1), 160 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) j.o Pasal 45 Ayat (2) Undangundang Nomor 11 Tahun 2008. Adapun kendala pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu intern meliputi adanya aturan pasal yang lemah seperti pada Pasal 26 dan kendala ekstern yaitu yang berasal dari luar undangundang itu sendiri meliputi baik dari kurangnya sarana yang memadai bagi polisi dalam menjalankan tugasnya, keterbatasan pengetahuan/ tenaga ahli, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi. en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Cyber Terrorism Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account